Yuk Kenali Peraturan BPOM Terbaru mengenai Peredaran Pangan Olahan

0
503
Peluncuran SMKPO oleh Badan POM
Sumber: www.pom.go.id

Halo Nextgener’s, pernah ga si kamu bertanya-tanya apakah makanan yang kita beli sudah aman untuk dikonsumsi? Baik itu di pasar, ritel modern, minimarket, atau bahkan supermarket. Selama ini, sertifikat yang menjamin keamanan dan mutu (kualitas) pangan olahan hanya ada di industri manufaktur. Namun, proses pangan mencapai konsumen melalui sarana peredaran, pada bagian ini juga seharusnya dilakukan langkah-langkah penanganan yang menjaga keamanan dan mutu pangan olahan. 

Buat kamu yang tertarik di bidang bisnis kuliner atau F&B (food and beverage) pastinya tau apa itu BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Jumat, 15 Oktober 2021 BPOM melaksanakan kegiatan peluncuran Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO). Edukasi mengenai pentingnya sistem ini serta pemaparan mengenai Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) dibawakan oleh Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Ratna Irawati.

CPerPOB merupakan acuan atau guidelines untuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran pangan. CPerPOB menjadi salah satu persyaratan sebagai acuan dan harus dipenuhi pelaku usaha untuk dapat memperoleh Sertifikasi SMKPO. Secara definisi, pengertian CPerPOB sangat luas sehingga dapat meng-cover segala bentuk usaha di sarana peredaran.

Adanya SMKPO ini mendukung dan mengembangkan jaminan keamanan dan mutu pangan olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan. SMKPO hadir sebagai pembaruan paradigma pengawasan, dari yang selama ini watchdog control (bergantung dari hasil pengawasan Badan POM), kini menjadi proactive control, yaitu pelaku usaha secara mandiri melaporkan hasil audit internalnya kepada Badan POM.

Adapun tujuan dari  tahapan audit internal pada implementasi SMKPO juga dipaparkan. Tujuan yang ingin dicapai antara lain, mengevaluasi efektivitas pelaksanaan, pengendalian, dan pemantauan terhadap penerapan SMKPO, menentukan tingkat kesesuaian terhadap standar/kriteria audit, mengevaluasi tingkat risiko dan kegagalan dalam seluruh rantai proses serta mengidentifikasi area, aktivitas, dan kinerja yang dapat diperbaiki sebagai perbaikan yang berkelanjutan (continual improvement).

Akhir dari peluncuran SMKPO ini adalah tata cara sertifikasi SMKPO di Sarana Peredaran. Sertifikasi ini dapat menjadi sarana pemasaran bagi ritel modern maupun sarana peredaran lain yang bertujuan memberitahukan pada konsumen bahwa pangan olahan yang berada pada ritel tersebut telah terjamin secara keamanan dan mutunya. Jadi, buat kamu yang tertarik pada bidang ritel atau sarana peredaran, atau bahkan saat ini bekerja di sarana peredaran perlu diperhatikan ya peraturan terbaru ini karena merupakan hal yang diwajibkan oleh BPOM.

Buat kamu yang ingin mengetahui detail dari SMKPO ini, dapat membaca Peraturan BPOM No 21 tahun 2021 atau diakses disini. Di sisi lain pendaftaran sertifikasi melalui pengajuan secara online yang dapat diakses melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id/. Yuk bersama bangun rantai keamanan dan mutu pangan yang baik (jus).